
bagi sebagian orang demokrasi adalah kebebasan untuk menentukan arah dan tujuan, kebebasan untuk menentukan kemana ia berjalan pokok nya demokrasi itu kebebasananda pasti setuju bila saya mengatakan esensi dari sebuah demokrasi itu adalah kebebasan, entah itu bebas dalam menentukan pilihan atau bebas dalam apapun. walaupun kadangkala kebebasan itu harus dibatasi untuk menghargai hak dari orang lain, tapi kata bebas menjadi pondasi yang sakral pada demokrasi. malah kalau boleh saya menarik sedikit kesimpulan, demokrasi itu hilang bila kebebasan mulai dicengkram.
sesakral itu kata bebas dalam kajian demokrasi menjadikan sebuah mitos bahwasanya, kumpulan manusia yang mencoba menghilangkan hak seseorang dalam menentukan tujuan nya adalah perusak demokrasi. entah dengan cara apapun hak itu dihilangkan, entah ia membeli hak itu, ataupun ia melakukan pemaksaan kepada seseorang untuk menuruti kehendaknya demi menghilangkan hak tersebut.
sampai di sini, muncul kembali satu pertanyaan, apa hubungan kebebasan sebagai esensi dasar demokrasi dan judul artikel ini?oh iya sebelumnya saya mohon maaf dulu kepada semua pihak yang merasa terfitnah dengan artikel ini, saya merasa menjadi bagian rembang dan mencoba menyambung lidah masyarakat yang selama ini tidak begitu keras terdengar di gedung pemerintahan. di maafkan ya...
sebelum nya mohon anda baca artikel di suara merdeka ini dulu, saya mencoba menghindarkan diri saya dari kata fitna hhttp://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/25/52940/Tiga-Pelaku-Money-Politik-Dilaporkan-ke-Panwas.
dari pada repot saya copy disini artikel nya
" Satu Pelaku Sudah Diperiksabenarkah harga demokrasi hanya 5ribu pertahun? sekeji ituka manusia menghina demokrasi? kawan...kita hidup di alam demokrasi atau democrazy?
Tiga Pelaku Money Politik Dilaporkan ke Panwas
Rembang, Cybernews. Bagi-bagi duit politik yang diduga berasal dari pasangan incumbent H. Moch Salim-Abdul Hafidz (Sahala) mewarnai jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang Senin 26 April ini.
Bahkan tiga orang pelaku bagi-bagi duit yang diduga berasal dari pasangan Partai Demokrat di Desa Mlagen Kecamatan Pamotan, Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke dan Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori telah dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang.
Dari tiga kasus itu, satu diantaranya yaitu kasus bagi-bagi duit di Desa Mlagen sudah dilakukan pemeriksaan oleh Panwas Pilkada Kabupaten sejak Sabtu (25/4) malam.
Kasus di Desa Labuhan Kidul, pelaku terlapor hingga Minggu (25/4) melarikan diri dan belum bisa diperiksa. Sedangkan di Desa Karang Sekar, pelaku terlapor yang diduga merupakan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hingga siang ini belum diperiksa oleh Panwas Pilkada.
Terlapor di Desa Mlagen yang telah diperiksa bernama Khoirul Huda (43), warga RT I RW 2. Sabtu petang kemarin, dia mendatangi Khundori dan memberikan sebuah amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu. Khoirul Huda saat diperiksa Panwas Pilkada mengakui saat menyerahkan uang sembari menunjukkan gambar dan mengajak untuk memilih pasangan Sahala. "Uang itu untuk penganti kerja satu hari selama Pilkada," kata Khoirul Huda.
Diamankan
Seusai memberikan uang, Khoirul Huda kemudian diamankan oleh Sutikno, warga lainnya. Khoirul Huda kemudian diserahkan ke Panwas Pilkada di Rembang.
Suasana pemeriksaan terlapor money politik Mlagen Sabtu sekitar pukul 21:30 WIB sempat berlangsung tegang saat sekelompok pria yang mengaku simpatisan Sahala mendatangi Kantor Panwas.
Namun sebelum terjadi hal-hal yang kurang diinginkan, dua unit patroli Polres Rembang dipimpin Kabag Ops Kompol Tri Kartono dan Kasatreskrim AKP Sugirman SH datang untuk mengamankan kantor Panwas.
Saat bersamaan, datang juga simpatisan tim H.Yaqut Cholil Qoumas dan Arif Budiman (Gerbang Jaya) ke Kantor Panwas Pilkada. Seusai pemeriksaan, aparat kemudian membawa terlapor Khoirul Huda, pelapor Sutikno dan saksi Khundori ke rumah masing-masing.
Anggota Panwas Pilkada Divisi Hukum Soeprihadi mengaku untuk kasus politik uang di Desa Mlagen sudah hampir rampung. Dia mengaku tinggal memeriksa beberapa saksi lagi.
"Kami bergerak cepat. Setelah lengkap, kasus ini akan segera kami limpahkan ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Mapolres Rembang," tegas dia sembari menambahkan pelaku bagi-bagi duit bisa dikenai pasal 117 Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 bulan dan denda minimal Rp 1 juta.
( Mulyanto Ari Wibowo /CN13 ) "
jelas sekali disini terjadi pencideraan kata demokrasi.kebebasan yang seharusnya menjadi pilar atau dasar dari demokrasi seolah mereka ludahi dengan pemberian uap tersebut.
kasus yang sebenarnya sangat melukai hati demokrasi seolah - olah lenyap di telan waktu. harapan besar yang digantungkan para penanti kebenaran seolah sirna oleh keadaan.
bila memang bupati terpilih saat ini melakukan tindakan suap seperti terurai di atas, salahkah bila saya mengatakan " selamat datang rezim demokrasi 25ribu? ".
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar